Pasal 31
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas
pelaksanaan ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, dan/atau Pasal
30A. (1a) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10. (1b) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada setiap orang termasuk:
- LJK;
- LJK Lainnya;
- Entitas Lain;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
- pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
- Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
- Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
- penyedia jasa;
- perantara; dan/atau
- pihak lain, dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4).
(2) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) dan ayat (1b) dibuat dengan menggunakan format surat permintaan klarifikasi sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
