Pasal 4
(1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak pelayanan keimigrasian yang pembayaran dilakukan menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tukar yang berlaku pada sistem pembayaran/perbankan pada hari bersangkutan saat transaksi dilakukan.
(2) Pengenaan nilai tukar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mengurangi besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetorkan ke kas negara sebesar nominal tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
,
Ѽ
