Pasal 3
(1) Terhadap pelayanan keimigrasian yang pembayaran
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi kepada wajib bayar. (1a) Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional; dan/atau
- biaya jasa layanan.
(2) Biaya transaksi perbankan/pembayaran
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a dapat berupa biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit, dan/atau bank acquirer. (2a) Biaya jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b sesuai dengan biaya yang secara umum berlaku pada layanan serupa.
(3) Penentuan besaran biaya transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) dengan mempertimbangkan:
- besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- perkiraan volume transaksi; dan
- biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon.
(4) Besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) dituangkan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
- Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
