PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Besaran Bea Masuk No. Periode Tindakan Pengamanan
- Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun Rp766,00/Kg terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun Rp553,00 /Kg terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.
- Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun Rp340,00 /Kg terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua.
