PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 1
Terhadap barang impor berupa benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
