PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BEKAL KHUSUS OPERASI
Pasal 7
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
