PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BEKAL KHUSUS OPERASI
Pasal 6
(1) PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal:
- objek yang diserahkan bukan merupakan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- PPN terutang di luar periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
- dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a tidak mencantumkan
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan/atau
- PPN terutang telah dilakukan pemungutan dan disetorkan ke kas negara.
(2) Atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
