PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BEKAL KHUSUS OPERASI
Pasal 3
(1) Bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 meliputi:
- bekal kesehatan;
- rumah sakit lapangan; dan
- ransum khusus operasi untuk militer.
(2) Rincian jenis bekal khusus operasi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
