PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BEKAL KHUSUS OPERASI
Pasal 2
PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung Pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025.
