PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 33
BAB 7 — PELAKSANAAN, PENETAPAN, DAN
(1) Atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (8), Kuasa BUN Pusat dan Mitra Kerja LJK harus memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam dokumen transaksi.
(2) Dalam hal Mitra Kerja LJK gagal memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat berhak melakukan tindakan sesuai dengan perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7).
