Pasal 32
BAB 7 — PELAKSANAAN, PENETAPAN, DAN
(1) Kuasa BUN Pusat memberikan informasi rencana
transaksi kepada Mitra Kerja LJK sebelum dilaksanakan transaksi Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah.
(2) Kuasa BUN Pusat melaksanakan transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme over the counter.
(3) Mekanisme over the counter sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mempertemukan antara Kuasa
BUN Pusat dan Mitra Kerja LJK melalui Treasury Dealing Room.
(4) Kuasa BUN Pusat melalui Treasury Dealing Room
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meminta Mitra Kerja LJK untuk menyampaikan penawaran.
(5) Berdasarkan penawaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Kuasa BUN Pusat melaksanakan evaluasi atas penawaran untuk menentukan penawaran yang dimenangkan.
(6) Kuasa BUN Pusat menyampaikan informasi kepada Mitra
Kerja LJK yang penawarannya dimenangkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) untuk menyampaikan dokumen konfirmasi.
(7) Berdasarkan dokumen konfirmasi dari sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Kuasa BUN Pusat menetapkan penawaran yang dimenangkan.
(8) Kuasa BUN Pusat melakukan settlement transaksi
berdasarkan ketetapan penawaran yang dimenangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Pelaksanaan settlement atas transaksi Pengelolaan
Kelebihan dan Kekurangan Pengelolaan Kas dapat dilaksanakan melalui mekanisme langsung dengan fasilitas dari Bank Indonesia maupun mekanisme tidak langsung dengan fasilitas dari bank kustodian.
