Pasal 13
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi untuk
peserta Uji Kompetensi sebagaimana .dimaksud dalam Pasal 9, Pimpinan UPTJF dapat membentuk dan menetapkan Tim Uji Kompetensi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
- anggota paling sedikit 1 (satu) orang.
(3) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dari UPTJF.
(4) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi
paling sedikit:
- menduduki jabatan atau pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan atau pangkat PNS
jdih.kemenkeu.go.id
atau jenjang Penata Laksana Barang yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
- memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
- Pengelolaan BMN / D;
- pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
- penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan
- memiliki keahlian dan/ atau kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi.
(5) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi
syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau pangkat peserta yang diuji.
(6) Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- menyusun materi Uji Kompetensi;
- melakukan Uji Kompetensi;
- mengolah hasil Uji Kompetensi;
- melakukan penilaian basil Uji Kompetensi;
- merekomendasikan dan melaporkan basil Uji Kompetensi kepada Pimpinan UPPJF dan Pimpinan UPTJF; dan
- tugas-tugas lain terkait Uji Kompetensi. {7) Anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari assessor independent dan/ atau profesional dalam bidang Kompetensi yang diuji.
Bagian Keempat Pelaksanaan Uji Kompetensi
