PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 697), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
