PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- proses pengasuransian BMN yang telah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan telah sesuai dan proses selanjutnya dilaksanakan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
- Polis Asuransi BMN yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sesuai dengan:
- ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara; dan/atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Polis; dan
- dokumen atau surat yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
