PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 45
BAB 5 — PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, DAN PENGHAPUSAN
(1) Dalam hal terdapat sisa objek pertanggungan yang tidak
diambil alih oleh Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram, Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan:
- pemindahtanganan dalam bentuk penjualan atau hibah; atau
- pemusnahan, terhadap sisa objek pertanggungan dimaksud.
(2) Pemindahtanganan atau pemusnahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
