PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 44
BAB 5 — PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, DAN PENGHAPUSAN
(1) Pengelola Barang melakukan penghapusan terhadap
BMN yang dipertanggungkan yang berada pada Pengelola Barang, setelah pengajuan klaim asuransi kepada Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram.
(2) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
mengajukan permohonan penghapusan terhadap BMN yang dipertanggungkan yang berada pada Pengguna Barang, setelah pengajuan klaim asuransi kepada Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram.
(3) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
