Pasal 34
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Klaim Asuransi BMN diberikan oleh Penyedia Jasa
Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram dalam bentuk:
- perbaikan atas kerusakan;
- pembangunan kembali;
- penggantian;
- uang tunai; dan/atau
- lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Khusus untuk BMN Preferen yang sumber pendanaan
preminya dari Dana Bersama, klaim Asuransi BMN diberikan oleh Penyedia Jasa Asuransi BMN Program dalam bentuk uang tunai.
(3) Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia
Jasa Asuransi BMN Nonprogram menyetorkan klaim Asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Dalam hal pengasuransian BMN Program atau BMN
Nonprogram menggunakan sumber pendanaan dari:
- Dana Bersama;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada badan layanan umum baik yang berasal dari rupiah murni maupun penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum;
- Pihak Lain;
- Mitra; atau
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram dapat menyetorkan klaim Asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d ke selain Rekening Kas Umum Negara.
(5) Ketentuan mengenai bentuk klaim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan penyetoran klaim Asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
