PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 33
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Sumber pendanaan pengasuransian BMN berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Dana Bersama;
- Pihak Lain;
- Mitra; atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a termasuk rupiah murni dan penerimaan
negara bukan pajak badan layanan umum.
(3) Sumber pendanaan berupa Dana Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat digunakan untuk pengasuransian BMN Preferen.
Bagian Kesembilan Klaim Asuransi
