PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 16
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengelola Barang merupakan pihak yang memegang
Polis sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta atas BMN Program dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengelola Barang.
(2) Pengelola Barang dapat menetapkan unit lain untuk
melaksanakan program pengasuransian BMN yang berada pada Pengelola Barang.
(3) Unit lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(4) Unit lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menjadi Tertanggung atau Peserta dalam Polis pengasuransian BMN.
Paragraf Kedua Pengguna Barang
