PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 15
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengasuransian BMN dapat mengikutsertakan barang
lain yang melekat pada BMN yang diasuransikan.
(2) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Kedua Pihak Pelaksana Pengasuransian
Paragraf Kesatu Pengelola Barang
