Pasal 9
(1) Data tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan data penyampaian laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi Daerah provinsi kepada tim pengendalian inflasi pusat.
(2) Data upaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator:
- pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia;
- rapat teknis tim pengendalian inflasi Daerah;
- menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
- pencanangan gerakan menanam;
- melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait;
- melaksanakan inspeksi mendadak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang;
- berkoordinasi dengan Daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan;
- merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan
- memberikan bantuan transportasi dari APBD.
(3) Data tingkat kepatuhan pelaporan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan data penyampaian yang terdiri atas:
- laporan harian pengendalian inflasi daerah kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
- laporan perkembangan harga pangan kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok; dan
- laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi Daerah kepada tim pengendalian inflasi pusat.
(4) Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi Daerah.
(5) Data realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d dihitung dengan tahapan:
- perhitungan nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah dengan menggunakan rumus: realisasi Belanja Penandaan Inflasi Pi = X 100 anggaran belanja Daerah Keterangan: Pi = nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi per provinsi/kabupaten/kota
- perhitungan nilai standar realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah dengan menggunakan rumus: Pi – min PSi = X 100 maks – min Keterangan: PSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi provinsi/kabupaten/kota min = nilai persentase terkecil dari realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja provinsi/kabupaten/kota maks = nilai persentase terbesar dari realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja provinsi/kabupaten/kota
(6) Rincian jenis Belanja Penandaan Inflasi yang digunakan
dalam penghitungan realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
