Pasal 8
(1) Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi Daerah.
(2) Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dinilai berdasarkan data:
- tingkat kepatuhan pelaporan;
- peringkat inflasi; dan
- realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
(3) Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data:
- upaya Pemerintah Daerah;
- tingkat kepatuhan pelaporan;
- peringkat inflasi; dan
- realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
ayat (3) huruf a dan huruf b bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
(5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
ayat (3) huruf c bersumber dari Badan Pusat Statistik.
(6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan
ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
(7) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan
Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024.
(8) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
(9) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli 2024 sampai dengan bulan September 2024.
(10) Dalam hal data realisasi Belanja Penandaan Inflasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tidak tersedia, data yang digunakan dalam perhitungan
merupakan data anggaran Belanja Penandaan Inflasi yang bersumber dari Kementerian Keuangan.
