PMK
PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024
Pasal 23
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,
dan Keistimewaan menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal atau perubahan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal.
(2) Penyusunan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal atau
perubahan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
