PMK
PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024
Pasal 22
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pemerintah
terkait rincian jenis belanja penandaan, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan perubahan atas rincian jenis:
- Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6);
- Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10); dan/atau
- Belanja Penandaan Stunting dan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (12),
setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait.
(2) Perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
