Pasal 18
(1) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan
Masyarakat untuk kategori kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d dihitung berdasarkan kinerja percepatan belanja Daerah.
(2) Kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
- realisasi belanja pegawai semester I;
- realisasi belanja non pegawai semester I; dan
- anggaran belanja APBD.
(3) Nilai kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus: 30% (tiga puluh persen) realisasi belanja pegawai semester I + 70% (tujuh puluh persen) realisasi belanja non pegawai semester I anggaran belanja APBD
(4) Data nilai kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian Keuangan.
(5) Data yang digunakan sebagai data kinerja percepatan
belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
(6) Data yang digunakan sebagai data kinerja percepatan
belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan data tahun anggaran 2024.
