Pasal 17
(1) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan
Masyarakat untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) huruf c dihitung berdasarkan kinerja penggunaan
produk dalam negeri.
(2) Kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
- besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
- transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
- transaksi e-purchasing produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil; dan
- anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.
(3) Penghitungan kinerja penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Daerah yang mempunyai nilai rasio rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil paling rendah 40% (empat puluh persen).
(4) Rasio rencana umum pengadaan penyedia produk dalam
negeri dan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus:
rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal
(5) Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan produk
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: transaksi transaksi rencana e- umum purchasing pengadaan produk penyedia dalam produk negeri dan dalam negeri 80% 20% usaha dan usaha (delapan (dua mikro dan X mikro dan + X puluh puluh kecil kecil persen) persen) anggaran anggaran belanja belanja barang dan barang jasa + dan jasa + anggaran anggaran belanja belanja modal modal
(6) Data nilai kinerja penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(7) Data nilai kinerja penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
(8) Data yang digunakan sebagai data kinerja penggunaan
produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c merupakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
(9) Data yang digunakan sebagai data kinerja penggunaan
produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d merupakan data tahun anggaran 2024.
