PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 5
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
- Dalam rangka pengelolaan Pinjaman PEN Daerah, Menteri Keuangan selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan:
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) untuk Pinjaman PEN Daerah; dan
- Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjarrian PEN Daerah.
- Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksanaan tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah.
- PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan.
- Penggantian KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi Pejabat Pembuat Komitmen dan PPSPM.
- PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Perencanaan dan Penganggaran
