PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Untuk mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah dan/ atau Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, Pemerintah Daerah harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
- merupakan Daerah terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- memiliki program dan/ atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN;
- jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah peminjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan
- memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah paling sedikit sebesar 2,5 (dua koma lima). *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
Bagian Kesatu
PPA BUN dan KPA BUN Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah
