PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dokumen dalam rangka pemberian Pinjaman PEN Daerah:
- format surat pernyataan minat untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) dan ayat (2);
- format Paket Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a;
- format surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
- format surat komitmen Kepala Daerah untuk melaksanakan Paket Kebijakan dan/ atau Kerangka Acuan Kegiatan untuk mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf b;
- format surat pernyataan kesediaan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c;
- format surat pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5); dan
- format laporan pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah dan/ atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 20
