PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
- PT SMI bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
