PMK
SINERGI BAGAN AKUN STANDAR PADA PEMERINTAH PUSAT DAN
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik tahun
anggaran 2026 ditetapkan paling lambat pada triwulan IV tahun anggaran 2025.
(2) Ketentuan mengenai:
- Keluaran, Hasil, Lokasi dan/atau Penerima Manfaat Keluaran pada:
- BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); dan
- BAS tematik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (5); dan
- Standardisasi Hasil pada BAS kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
