PMK
SINERGI BAGAN AKUN STANDAR PADA PEMERINTAH PUSAT DAN
Pasal 22
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Forum Sinergi BAS melakukan pemantauan dan evaluasi
Sinergi BAS minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama- sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan/atau pemangku kepentingan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal berupa:
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi Pemerintah atas pemanfaatan daftar kodefikasi Sinergi BAS yang berdampak pada capaian hasil; dan/atau
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran atas pelaksanaan Sinergi BAS.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan untuk masukan kebijakan Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
