PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif:
- penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana kesenian, sarana olahraga, dan wisata edukatif;
- penggunaan peralatan dan mesin;
- laboratorium dan studio;
- penggunaan sarana transportasi;
- pemanfaatan benda koleksi;
- replikasi, reproduksi, restorasi, dan konservasi;
- otoritas validasi, autentikasi, dan penaksiran nilai;
- pertunjukan dan pemanduan;
- penelitian, pendidikan, pelatihan, lokakarya, seminar, dan konsultasi;
- percetakan, penerbitan, pendokumentasian, dan penyiaran;
- perpustakaan;
- kekayaan intelektual; dan
- penjualan produk lainnya.
