PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 3
(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif tiket masuk; dan
- tarif pameran.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) minimal mempertimbangkan:
- jenis pengguna;
- daya beli masyarakat;
- minat;
- kebutuhan operasional;
- tipe dan fasilitas unit;
- tarif kompetitor;
- tingkat okupansi; dan/atau
- jenis kegiatan.
