PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 11
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf m ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menghasilkan produk.
