PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 10
(1) Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan minimal nilai ekonomis, nilai moral, nilai historis, nilai sosial, dan nilai budaya.
(2) Pemanfaatan kekayaan intelektual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf l dilakukan berdasarkan:
- persetujuan tertulis dari Kepala Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; atau
- kontrak kerja sama antara Kepala Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan.
