PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK
Pasal 7
BAB 5 — PEMANFAATAN DAN PELAPORAN BIBIT DAN BENIH
(1) Pelaku Usaha wajib memanfaatkan Bibit dan Benih yang
telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk.
(2) Dalam hal Bibit dan Benih tidak dimanfaatkan sesuai
dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, Pelaku Usaha wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan.
Bagian Kedua Pelaporan Pemanfaatan Bibit dan Benih
