Pasal 6
BAB 4 — PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Impor Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan dengan menggunakan
dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang untuk dipakai dan pusat logistik berikat.
(2) Pengeluaran Bibit dan Benih asal luar daerah pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas.
(3) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) serta kode fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan.
(4) Terhadap barang impor yang mendapatkan pembebasan
bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan barang untuk diimpor atau diekspor.
Bagian Kesatu Pemanfaatan Bibit dan Benih
