PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN
Pasal 8
Pembeli Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) yang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ·sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. I
jdih.kemenkeu.go.id
