PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN
Pasal 7
(1) Kreditur wajib melaporkan penyerahan Barang Kena
Pajak berupa Agunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan Masa_ Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh Kreditur.
(3) Tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai oleh Kreditur sebagaim8:na dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
