Pasal 4
(1) Kredituryang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang K~na Pajak berupa Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Tagihari atas penjualan Agunan atau dokumen lain
yang sejenis diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan _dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:
- nomor dan tanggal dokumen;
- nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur;
- nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Debitur;
- nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Pembeli Agunan;
- uraian Barang Kena Pajak;
- dasar pengenaan pajak; dan
- jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
(4) Dalam hal Agunan berupa tanah dan/atau bangunan,
tata cara pencantuman uraian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e sesuai ยท dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
