PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN
Pasal 3
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
penyerahan Agunan yang diambil alih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kreditur.
(2) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penerimaan pembayaran oleh Kreditur dari Pembeli Agunan atas penyerahan Agunan.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
(4) Besaran terten_tu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual Agunan.
