PMK
BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
Pasal 4
(1) Dalam hal Wajib Pajak badan dalam negeri tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Penghitungan Pajak Penghasilan terutang yang dihitung
dengan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
