Pasal 3
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2:
- berbentuk Perseroan Terbuka;
- dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
- memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak;
- masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a dan huruf b harus dipen,
jdih.kemenkeu.go.id
dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalamjangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b tidak termasuk:
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/ atau
- yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi:
- pemegang saham pengendali; dan/ atau
- pemegang saham utama, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan di bidang pasar modal.
(5) Pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a merupakan Pihak yang mempunyai hubungan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Wajib Pajak Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal.
(6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi peraturan yang mengatur mengenai:
- pengambilalihan Perseroan Terbuka; dan/atau
- Pihak yang mempunyai hubungan pengendalian.
(7) Pemegang saham utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b merupakan Pihak yang, baik secara langsung
maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
