PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 53
(1) Barang Kiriman yang telah diekspor, dapat dilakukan
impor kembali.
(2) Barang Kiriman yang diimpor kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
- dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali;
- untuk keperluan perbaikan;
- untuk keperluan pengerjaan; atau
- untuk keperluan pengujian.
(3) Ekspor Barang Kiriman yang dimaksudkan untuk
dilakukan impor kembali dalam jangka waktu tertentu, harus diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor. (3a) Impor kembali atas Barang Kiriman yang telah diekspor berupa:
- barang yang tidak laku dijual;
- tidak memenuhi kontrak pembelian;
- tidak memenuhi standar mutu;
- tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor; atau
- sebab lainnya, dapat diberikan pembebasan bea masuk. (3b) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat diberikan sepanjang terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa Barang Kiriman yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam Daerah Pabean.
(4) Pembebasan bea masuk atas impor kembali Barang
Kiriman yang telah diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 54 diubah, sehingga
