PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 49
(1) Konsolidasi Barang Kiriman atas beberapa CN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara Pos dengan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP di Kantor Pabean pemuatan ekspor. (1a) Konsolidasi Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan peti kemas harus mencantumkan elemen data berupa nomor peti kemas dalam Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK).
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 53 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 53 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
