Pasal 27
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENCAIRAN
(1) Satker Pengguna Anggaran mempertanggungjawabkan
TUP MPP paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal SP2D TUP.
(2) Dalam hal batas waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal
SP2D TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat TUP MPP yang belum dipertanggungjawabkan dan/ a tau belum disetorkan sisanya ke Kas Negara, KPA pada Satker Pengguna Anggaran dapat mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu pertanggungjawaban TUP MPP kepada Kepala KPPN.
(3) Sisa TUP MPP yang tidak habis digunakan dalam 3
(tiga) bulan setelah tanggal SP2D TUP MPP se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus disetor ke Kas Negara dalam bentuk mata uang yang sama dengan pada saat pencairan SP2D TUP MPP.
(4) Dalam hal 3 (tiga) bulan setelah tanggal SP2D TUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada tahun anggaran berikutnya, penyetoran sisa TUP dilakukan sebelum tahun anggaran berakhir dengan memperhatikan norma waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa dana TUP MPP yang belum dipertanggungjawabkan dan/ atau belum disetorkan ke Kas Negara dan belum diajukan surat permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan
kepada KPA pada Satker Pengguna Anggaran.
(6) Terhadap surat permohonan perpanjangan waktu
pertanggungjawaban TUP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPPN dapat memperpanjang batas waktu PTUP MPP paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu PTUP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal setelah 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya
batas perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) masih terdapat sisa dana TUP MPP yang belum dipertanggungjawabkan dan/ atau belum disetorkan ke Kas Negara, Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA pada Satker Pengguna Anggaran.
(8) Dalam hal batas waktu 2 (dua) hari kerja setelah
disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan pertanggungjawaban dan/ atau penyetoran sisa TUP MPP ke Kas Negara, Kepala KPPN memo tong be saran uang persediaan tunai rupiah murni Satker Pengguna Anggaran sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk periode paling singkat 1 (satu) tahun anggaran.
(9) Kepala KPPN memotong besaran uang persediaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA pada Satker Penguna Anggaran untuk memperhitungkan potongan uang persediaan dalam SPM dan/atau menyetorkan ke Kas Negara. ( 10) TUP MPP dianggap telah selesai dipertanggungjawabkan seluruhnya dalam hal total nominal pengeluaran dalam SP2D PTUP MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ditambah setoran sisa TUP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan nominal SP2D TUP MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4).
Paragraf 3 Penyelesaian Selisih Kurs Tambahan Uang Persediaan Misi Pemeliharaan Perdamaian
