Pasal 26
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENCAIRAN
(1) KPPN melakukan penelitian dan pengujian SPM PTUP
MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) yang dilakukan secara elektronik mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian secara
elektronik se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) telah memenuhi ketentuan, KPPN menerbitkan SP2D PTUP MPP.
(3) SP2D PTUP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang dibuat dalam valuta asing, menggunakan ekuivalensi rupiah berdasarkan kurs yang didapatkan secara otomatis dari Sistem Informasi.
(4) Berdasarkan SP2D PTUP MPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Satker Pengguna Anggaran:
- melakukan pencatatan SP2D pada Sistem Informasi; dan
- mengajukan permintaan penyetoran Dana MPP ke Kas Negara kepada Pejabat Pengelola Dana sebesar nominal SP2D pada Sistem Informasi sebagaimana huruf a.
(5) Dalam hal pencatatan SP2D sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a tidak dapat dilakukan atau menyebabkan kekurangan pagu akibat adanya selisih kurs, Satker Pengguna Anggaran melakukan revisi anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(6) Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi ketentuan, KPPN menolak SPM PTUP MPP disertai dengan alasan penolakan.
(7) Penerbitan SP2D PTUP MPP dilakukan sesuai dengan
prosedur standar operasional dan norma waktu SP2D PTUP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
