PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Pasal 2A
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan jangka
waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(2) Perubahan jangka waktu penundaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri.
