PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 3
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Unit Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Ketua Unit Penyelenggara.
(3) Ketua Unit Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah Direktur Sistem Perbendaharaan.
(4) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Ketua Unit Penyelenggara dapat membentuk Tim Uji Kompetensi.
Bagian Kedua Tim Uji Kompetensi
